Judul | STUDI KASUS PSIKOPATOLOGI ANAK DAN REMAJA (EDISI KEEMPAT) |
Penulis | LINDA A. WILMSHURST |
Jumlah Halaman | XXXVI+808 |
Penerbit | PUSTAKA PELAJAR |
Kategori | PSIKOLOGI & PENGEMBANGAN DIRI |
Judul | PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARI’AH |
Penulis | DR. H. MUHAMMAD ARIFIN, S.H.,HUM. |
Jumlah Halaman | XI + 270 |
Penerbit | PUSTAKA PELAJAR |
Kategori | HUKUM & PEMERINTAHAN |
Aktivitas bisnis syari’ah semakin menunjukkan perkembangan
yang pesat sekali, sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan
dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul
dari aktivitas bisnis svari’ah tersebut. Walaupun pelaku bisnis saling
menjaga nama baik dan amanah, tetapi tetap saja terbuka untuk
terjadinya sengketa bisnis di antara mereka. Kemungkinan yang
dapat timbul dari setiap hubungan bisnis adalah terjadinya
perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pelaku bisnis atas
hubungan hukum yang mereka sepakati. Hubungan hukum yang
dilakukan, terlebih kalau tidak didasarkan kepada iktikad baik,
merupakan potensi konflik di antara para pelakunya.
Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia
bisnis tentu dibutuhkan kaidah atau norma yang mengatur
perhubungan manusia dalam transaksi bisnis, yang dalam perspektif
Islam tidak boleh melanggar rambu-rambu prinsip syari’ah.
Perlunya aturan hukum yang mengatur bisnis syari’ah, bukan saja
sebagai pedoman dalam memperlancar hubungan dan aktivitas
bisnis secara praktis, melainkan juga menjadi sarana dalam
menyelesaikan sengketa yang terjadi seandainya salah satu pihak
mengingkari prestasi yang harus dilakukannya (wanprestasi).
Hukum benar-benar menjadi realitas hidup dalam kehidupan bisnis
yang tidak dapat diabaikan para pihak.
Sengketa bisnis yang terjadi di antara para pihak harus dapat
diselesaikan secara baik, agar kehidupan bisnis yang sekaligus
kehidupan perekonomian tidak terganggu. Sehubungan dengan itu
perlu dikembangkan berbagai model alternatif penyelesaian
sengketa sesuai dengan kehidupan bisnis yang bersifat efektif dan
efisien sehingga menghasilkan penyelesaian atau solusi secara tepat.
Oleh karena itu, buku ini akan mencoba memaparkan berbagai
metode penyelesaian sengketa bisnis syari’ah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Indonesia.