Judul | KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI BUMN |
Penulis | RIDWAN KHAIRANDY |
Jumlah Halaman | VIII+183 |
Penerbit | PUSTAKA PELAJAR |
Kategori | HUKUM & PEMERINTAHAN |
Permasalahan yang timbul sehubungan kerugian yang menimpa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya perusahaan perseroan (Persero) yang berakhir pada diselesaikan di meja hijau dengan tindak pidana korupsi masih menimbulkan masalah. Ada yang mempermasalahkan, terutama di kalangan ahli hukum perdata, khususnya hukum perusahaan dengan melihat dari sisi status badan hukum yaitu Persero yang hakikatnya adalah Perseroan Terbatas dan doktrin-doktrin serta ketentuan hukum di dalam sebuah perseroan terbatas, dan status kekayaan negara yang dipisahkan, yang menjadi persoalan dari berbagai kalangan, sehingga frase kekayaan negara yang dipisahkan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara menimbulkan beberapa tafsir sehingga dimintakan uji materi beberapa kali ke Mahkamah Konstitusi. Secara akademis hasil uji materi ini masih menimbulkan perdebatan.