Judul | FIQIH I’TIKAF KOMPLET : BERDASARKAN AL-QURAN, SUNNAH, PENDAPAT ULAMA |
Penulis | MUHAMMAD BIN MIFTAH BIN YA'ISY AL-FAHMI |
Jumlah Halaman | XIV+170 |
Penerbit | PUSTAKA HATI |
Kategori | AGAMA |
FIQIH I’TIKAF KOMPLET : BERDASARKAN AL-QURAN, SUNNAH, PENDAPAT ULAMA
Buku ini membicarakan i’tikaf secara komplet. Dimulai dari definisi
I’tikaf dan dasar-dasarnya dalam al-Quran dan sunnah. Misi utama i’tikaf
adalah berdiamnya hati untuk menghadap kepada Allah. Hati terhimpun
untuk hanya fokus kepada Allah. Hanya berdua dengan Allah. Terputus
dari segala kesibukan dengan makhluk. Hanya sibuk dengan Allah.
Segala yang terbetik dalam hati hanyalah ingat kepada Allah. Seluruh
konsentrasi dan fokus hanya kepada Allah. Segala lintasan dalam hati
hanya untuk mengingat Allah. Bertafakkur atau merenung untuk meng-
harapkan ridha Allah. Mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan begitu, hati menjadi nyaman dengan Allah. Tidak lagi
menjadi nyaman dengan makhluk. Kian cinta dan nyaman dengan Allah.
Dia mengingat ketika di kuburan nanti, dia tidak punya teman lagi. Hanya
berdua dengan Allah. Dia pun tidak menjadi gembira kecuali dengan
Allah. Inilah tujuan agung dari ibadah bernama i’tikaf. (Zaadul Ma ‘ad,
2/86-87. Al-Fatawa Al-Hindiyyah, 1/212. Asy-Syarh ash-Shaghir karya ad-
Dardir, 1/259. Stubulus Salam, 2/174)
Dalam i’tikaf terdapat kemaslahatan bagi hati. Hati tetap lurus dalam
jalan yang digariskan oleh Allah. Hati terhimpun untuk menghadap
kepada Allah. Hati tercegah dari tercerai-berai. Tetap fokus menghadap
kepada Allah. Tak ada yang kuasa menghimpun hati kecuali Allah.
Dengan i’tikaf, hati tunduk kepada Allah.
Buku ini adalah ringkasan dari buku karya Prof. Dr. Khalid bin Ali al-
Masyiqah yang berjudul Fiqh al-I’tikaf. Karena buku itu dinilai terlalu
tebal, bertele-tele, dan kurang praktis sebagai panduan orang itikaf.
Karena itu, penulis berinisiatif untuk meringkasnya dan
menyederhanakannya sehingga mudah dicerna. Berbagai ikhtilaf atau
beda pendapat ulama dalam buku utamanya, berupaya dipangkas
dengan hanya menampilkan pundapat yang rajilh (unggul) saja demi
kepraktisan. Dengan demikian, pembaca tinggal terima matang saja mana
pendapat terkuat, Tanpa perlu mengerutkan dahi membaca silang
pendapat antar ulama yang kadang membingungkan.