Judul | DELIK PERS : DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA |
Penulis | PRI PAMBUDI TEGUH |
Jumlah Halaman | XIX+375 |
Penerbit | PUSTAKA PELAJAR |
Kategori | HUKUM & PEMERINTAHAN |
DELIK PERS : Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana
Tahun : 2020
ISBN : 978-623-236-045-7
Berat : 400 gram
Bagaimana potret penerapan dan penegakan hukum pers dalam putusan pengadilan di Indonesia terhadap kasus-kasus hukum terkait pemberitaan pers dan bagaimana kebijakan penegakan hukum (Politik hukum pidana) yang harus diformulasíkan dalam rumusan-rumusan hukum positif dan kemudian diimplementasíkan dalam kasus-kasus hukum terkait pemberitaan pers, tanpa harus mencederai dan tetap merawat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Konstitusí Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan tersebut menjadi sorotan utama dalam buku ini, secbab hingga saat iní penegakan hukum terhadap delík pers dan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pers selalu memunculkan perdebatan yang berbasis pada perbedaan argumentasi apakah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai lex specialis terhadap KUHP. Perbedaan sikap hakim dalam mengambil putusan atas perkara delik pers atau perilaku pers lainnya yang dipandang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap subjek hukum yang menjadi objek pemberitaan pers,juga menjadi alasan penulis untuk menuangkan dalam kajian ini. Ketentuan dalam KUHP merupakan hukum posítif yang masih berlaku, yang beriringan dengan terbukanya kemungkinan diajukannya gugatan secara perdata terhadap pers, karena itu, perlu untuk membuat rumusan kebijakan penegakan hukum yang menjadi jalan tengah dalam mengimbangi hak dan kewajiban antara pers dengan subjek hukum yang menjadi objek pemberitaan, antara lain dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Pers, sehingga konsepsi kebijakan penegakan hukum, terutama dalam delik pers, diharapkan tídak bertentangan dengan kehendak rakyat dalam menjaga dan merawat kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UUD 1945.
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., adalah putra Jawa Tengah, kelahiran Kutoarjo, 13 Maret 1961 adalah alumni SI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, kemudian $2 Magister Hukum IBLAM, Jakarta, 2003, dan $3 Universitas Padjadjaran, Bandung, 2013. Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mengawalh kariernya sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Purworejo 1988- 1992, kemudian menjadi hakim pada PN Blangkejeren, Aceh Tenggara 1992 – 1997 Hakim PN Sungailiat, Bangka 1997-1998, Hakim pada PN Cibinong 1998 -2002, Hakim PN Sleman 2002-2003, dan kemudian menjadi Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Tim F pada Ketua Muda Perdata MA RI pada 2003- 2008. Hakim Yustisial/ Asisten K0ordinator Tim B II pada Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial 2008- 2009, Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Tim A pada Ketua MA RI 2009-2012, dan Hakim Tingg/Panitera Perdata MA RI. Di samping menjabat sebagai Hakim Agung, Penulis juga tercatat sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nasional.