Judul | PRINSIP-PRINSIP HUKUM ADAT |
Penulis | MOH. KOESNOE |
Jumlah Halaman | VIII + 103 |
Penerbit | FH. UII |
Kategori | HUKUM & PEMERINTAHAN |
Prinsip-Prinsip Hukum Adat
Tahun 2020
ISBN 978-623-94803-4-9
Ukuran 23 x 15,5
Terlahir dengan nama Mohanmad Koesnoe, di Madiun pada 15 Oktober 1928. Koesnoe mengenyam masa pendidikan dasar di Eropersche Legere School sejak tahun 1935 sampai dengan tahun 1942. Setelah itu, Koesnoe melanjutkan sekolah menengah pertamanyadi Madiun. Koesnoe lulus dari SMA Peralihan pada tahun 1949. Koesnoe melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1956 dengan gelar Mr. Setelah lulus dari Universitas Indonesia, Koesnoe diangkat menjadi Direktur Sekolah Kehakiman Atas Malang (kemudian diubah menjadi Sekolah Hakim dan Jaksa Negara Kota Malang) sampai dengan tahun 1958. Pada saat itu Mohammad Koesnoe sudah mulai mengadakan penelitian penelitian di bidang hukum. Mohammad Koesnoe mendirikan dan menjadi Rektor Universitas Nahdlotul Ulama (UNNU pada tahun 1958. Pada tahun 1961 Menteri Agama RI menawarkan kepada beliau untuk membuka Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang. Hal itu akhirmya terlaksana dan beliau diamanahi menjadi Rektor. Pada 20 Desember 1965 beliau berhasil meraih gelar doktornya di Universitas Airlangga dengan judul disertasinya “Perkembangan dari Pemikiran dan Cara- Cara Penyelesaian Masalah Masalah Hukum Antar Golongan di Indonesia”, dibawah bimbingan Prof. KRMTD Tirtodiningrat, SH. dan DR. RM. Suripto, SH. Koesnoe lulus sebagai Doktor lImu Hukum pertama pada Fakultas IHukum Universitas Airlangga. Awal karir pendidikan Prof. Koesnoe mengantarkan beliau menjadi Guru Besar Hukum pada beberapa Universitas, seperti Universitas Airlangga, Guru Besar Luar Biasa di Universitas Brawijaya, Guru Besar sekaligus Dekan IAIN Sunan Ampel Malang dan beberapa umiversitas dan perguruan tinggi lainnya. Tak hanya itu, selain menjadi guru besar dan dosen di berbagai universitas, Prof. Dr. Mr. M Koesnoejuga kerap memberikan kuliah tamu di berbagai negara diantaranya di Universitas Katolik Nejmegen Belanda, Universitas Leidcn, Universitas Hull Inggris dan negara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa gagnsan beliau khususnya dalam bidangg hukum sangut diakui serta berdampak dalam dunia hukum tak hanya di Indonesia tapi juga mancanegara.