Judul | LEGISLASI HUKUM ISLAM |
Penulis | SIRAJUDDIN |
Jumlah Halaman | XI+183 HAL |
Penerbit | PUSTAKA PELAJAR |
Kategori | HUKUM & PEMERINTAHAN |
Hukum islam sebenarnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Selanjutnya hukum Islam dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum nasional selain hukum adat dan hukum Barat. Pada periode penjajahan, Belanda menerapkan undang-undang yang disebut Indische Staatsregelings 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. DI dalam undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yang ada, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru hukum Islam belum terakomodir secara maksimal dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), baru setelah bergulirnya Reformasi hukum Islam diakomodir dalam hukum Nasional. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh politik, di mana lembaga legislasi perundang-undangan terdiri dari multipartai.